
9th July 2011
|
 |
Ceriwis Pro
|
|
Join Date: May 2010
Location: #PIC 80
Posts: 2,594
Rep Power: 54
|
|
Pengacara Ahmadiyah: Tuntutan Kasus Cikeusik Tidak Adil
Pengacara Ahmadiyah: Tuntutan Kasus Cikeusik Tidak Adil

Quote:
Jakarta - Tuntutan hukuman 5 hingga 7 bulan penjara bagi terdakwa kasus tragedi Cikeusik Banten yang menewaskan 3 anggota Ahmadiyah dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi sang korban. Pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) juga susah diterima akal sehat.
"Bagi korban, mereka jelas menghormati proses yang ada di pengadilan meskipun tuntutan itu di luar rasa keadilan," kata kuasa hukum Ahmadiyah, Nurcholis, kepada detikcom, Sabtu (9/7/2011).
Menurut dia, hakim maupun jaksa sudah dalam posisi imparsial karena berada dalam tekanan.
"Kita sudah perkirakan sejak awal, semua kasus kekerasan pelakunya akan dihukum ringan, seperti insiden Ciketing di Bekasi," ujarnya.
Nurcholis melihat ada pertimbangan-pertimbangan JPU yang dinilai di luar nalar keadilan.
"Apalagi kita simak dasar tuntutan tersebut susah diterima nalar, hal memberatkan dan meringankan tidak pantas dimasukkan sebagai pertimbangan
misal, bahwa terdakwa merupakan tokoh dan panutan yang dibutuhkan. Kalau itu dalam konteks sosiologis. Ini harusnya tidak menjadi refleksi bagaimana mungkin seorang panutan melakukan perbuatan tercela," papar Nurcholis.
JPU sebelumnya menuntut 12 terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, antara 5-7 bulan penjara.
|
(Sumber)
|