Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 8th July 2011
Reporter's Avatar
Reporter Reporter is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 17
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default MA: Prita Kena UU ITE, Bukan KUHP



Jakarta
- Mahkamah Agung (MA) akan mengumumkan isi putusan kasasi kasus Prita Mulyasari Senin (11/7) besok. Putusan MA ini mengabulkan permohonan jaksa di tingkat PN Tangerang yang menuntut Prita 6 bulan penjara.

"Prita itu dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik," kata Kepala Hubungan Antar Lembaga MA, David Simanjuntak saat dihubungi detikcom, Jumat, (8/7/2011).

MA telah mengabulkan permohonan jaksa, sehingga isi putusan banyak kemungkinan. Apakah dikenai sanksi pidana sesuai tuntutan jaksa, lebih berat dari tuntutan jaksa atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Kalau isi putusan kita belum tahu. Oleh karenanya senin akan kita umumkan ke masyarakat, maksud dari putusan itu," terang David.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah karena menggunakan sarana elektronik terkait layanan RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang.

Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Apakah artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu belum jelas benar.

Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.

Namun rupanya kini MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Padahal, untuk kasus perdatanya, MA memenangkan perdata Prita melawan Rumah Sakit Omni International.

Dengan keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional. Kasus Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan Koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta

sumber

Reply With Quote
  #2  
Old 9th July 2011
hu9080ss's Avatar
hu9080ss hu9080ss is offline
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2010
Posts: 118
Rep Power: 0
hu9080ss mempunyai hidup yang Normal
Default

cuma keluhan melalui email di anggap sbg pencemaran nama baik????? hukum negara kita ini mau di bawa kemana????? yg korupsi trilliunan gak pernah di kasus kan????
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:19 AM.


no new posts