FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - 2 saksi ahli yang dihadirkan Pollycarpus memberikan keterangan yang berbeda. Padahal, keduanya memberikan keterangan yang sama yaitu tentang arsenik, racun yang membunuh aktifis HAM Munir. Kesaksian pertama disampaikan ahli kedokteran forensik FK UKI, Jakarta, Siswo. Dia memberikan keterangan bahwa arsenik dosis mematikan bekerja dalam waktu 1-2 jam sejak mulai menimbulkan gejala korban. "Dosis yang mematikan dari gejala hingga mati antara 1-2 jam," kata Siswo di depan Ketua Majelis Hakim Bagus Irawan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (5/7/2011). Namun, kesaksian ini berbeda dengan ahli Farmasi, Sunarto. Menurut mantan Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan (POM) ini, orang meninggal setelah 12 jam dari gejala awal. "Yang meminum meninggal 12 jam setelah gejala," terang Sunarto. Untuk jenis arsenik, keduanya juga beda pendapat. Menurut Siswo, arsenik mematikan adalah arsenik non organik semata. Sedangkan arsenik organik tidak mematikan karena juga di pakai dalam dunia pengobatan. "Racun arsenik yang mematikan itu anorganik. Kalau organik tidak mematikan," terang Siswo. Namun, lagi- lagi Sunarto beda pendapat. Menurut Sunarto, arsenik organik juga berbahaya dan mematikan. Menurut Sunarto, kedua jenis arsenik ini sama- sama mematikan. "Arsenik organik juga bisa membuat meninggal," terang Sunarto. Terkait dampak arsenik terhadap minuman yang diberikan, keduanya pun berpendapat berbeda. Menurut Siswo, arsenik tidak menimbulkan efek apapun baik dari rasa, bau atau warna minuman terlarut. Sedangkan menurut Sunarto, terlarut arsenik akan berubah warna tergantung warna arsenik. "Kalau arseniknya warna hijau, dicampur ke minum teh, maka tehnya jadi hijau," terang Sunarto. Perbedaan kesaksian ahli ini membuat Ketua Majelis Hakim Bagus Irawan kebingungan. Dia sempat menanyakan perbedaan pendapat ini. "Loh tadi kata ahli pertama, arsenik organik tidak mematikan. Kok anda mengatakan, arsenik organik mematikan," tanya Bagus kepada Sunarto yang tidak dijawab. Selain menghadirkan 2 saksi ini, Pollycarpus juga menghadirkan satu ahli dokter, Mangku Sitepu. Sidang permohonan PK ini tidak dihadiri oleh Pollycarpus, dan hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya, Wirawan Adnan dan M Assegaf. Sedangkan jaksa diwakili oleh Roland. Usai sidang ini, maka semua berkas pengajuan akan dikirimkan ke Mahkmah Agung (MA) untuk dinilai, apakah permohonan PK ini diterima atau ditolak. sumber |
![]() |
|
|