Jakarta - Mabes Polri telah menerbitkan red notice untuk tersangka suap Kemenpora, M Nazaruddin. Dengan terbitnya red notice tersebut, Mabes Polri bekerja sama dengan Interpol untuk memulangkan Nazaruddin ke Indonesia.
"Nazaruddin sudah diberikan red notice, dengan ini kita bekerja sama dengan Interpol untuk proses ekstadisi. Namun perlu diketahui bahwa proses ekstradisi di tiap negara beda tergantung kebijakan masing-masing," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2011).
Ito meminta masyarakat tidak menyamakan proses pemulangan Nazaruddin dengan pemulangan Gayus Tambunan. Menurutnya, pemulangan keduanya tidaklah sama.
"Konteksnya Gayus berbeda dengan Nazaruddin. Gayus itu ditemukan secara tidak sengaja, sedangkan kalau Nazaruddin kita harus mencari dan bekerja sama dengan kepolisian lain," katanya.
Ito juga membantah tudingan, Nazaruddin sudah kembali ke Indonesia. Menurutnya tidak mudah untuk masuk ke Indonesia bagi orang yang dicari oleh petugas keamanan.
"Jika Nazaruddin ada di Indonesia kan bisa dilihat masuk ke Indonesia itu tidak mudah dan pasti ketahuan kalau orang yang dicari-cari masuk RI lagi," katanya.
Red notice atau daftar pencarian orang adalah program dari Kepolisian Internasional (Interpol) yang beranggotakan lembaga kepolisian dari ratusan negara. Polri yang merupakan bagian dari Interpol tersebut mengajukan nama seorang tersangka atas permintaan KPK.
Setelah nama itu diajukan, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan internasional yang diburu ratusan lembaga kepolisian di seluruh dunia.
sumber