FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Revisi UU 8/1985, Pemerintah akan Izinkan ORMAS ASING Boleh Beraktifitas di Indonesia
Ormas Asing Boleh Beraktifitas di Indonesia Jumat, 03 September 2010 04:42 WIB JAKARTA--MI: Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan, Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri Suhatmansyah mengatakan, rancangan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan akan mengatur tentang ormas asing. "Pengaturan ormas asing ini belum ada, maka kita atur di revisi UU 8/1985 ini. Tapi pengaturan lebih rinci masuk dalam peraturan pemerintah yang dipersiapkan oleh Menteri Luar Negeri," katanya, di Jakarta, Kamis (2/9), setelah rapat koordinasi dengan kementerian terkait tentang tindak lanjut rapat kerja gabungan pemerintah dan Komisi II, Komisi III, dan Komisi VIII DPR tentang ormas. Ia menjelaskan ormas asing yang dapat beraktifitas di Indonesia adalah ormas yang berasal dari negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. "Ormas asing ini berasaskan hukum negaranya dan tatkala melaksanakan aktifitasnya di Indonesia, ormas asing ini harus taat dengan asas hukum di Indonesia," katanya. Kemudian, dalam beraktifitas, ormas asing ini harus menggandeng ormas lokal. Sedangkan untuk pemberian izin bagi ormas lokal, disepakati melalui satu pintu yakni Kementerian Dalam Negeri. "Berserikat dan berkumpul itu hak. Kita (pemerintah) memberikan perlindungan pada ormas, juga terhadap organisasi asing," katanya. Sementara itu, ketika ditanya tentang potensi ormas disalahgunakan, Suhatmansyah mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi tidak hanya ormas asing tetapi juga ormas lokal. Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk merevisi UU 8/1985 karena sudah tidak sesuai lagi digunakan dalam situasi politik dan sosial saat ini. Data kepolisian menunjukkan kegiatan anarkis yang dilakukan oleh personil ormas, atau yang melibatkan ormas, selama beberapa tahun terakhir meningkat. Untuk itu, dalam rancangan revisi UU tentang Ormas akan diatur lebih baik lagi tentang penegakan hukum, pemberian sanksi administrasi, pembekuan atau pembubaran http://www.mediaindonesia.com/read/2...s-di-Indonesia ------------ Asyiiiikkkk ... ntar ormas asing kayak greenpeace, falun gong, ahmadiyah Internasional, dan banyak ormas-ormas di bidang politik, agama, sosial, ekonomi, lingkungan dll bebas berdemo-ria di negeri kita. Mudah-mudahan saja tidak ada ormas-ormas asing itu kelak menjadi kedok badan intelejen negara asing untuk bisa bebas-leluasa beroperasi di Indonesia ... Terkait:
|
#2
|
|||
|
|||
![]()
nyimak dulu ndan
|
#3
|
|||
|
|||
![]() ![]() ![]() |
![]() |
|
|