Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 6th January 2011
i1i's Avatar
i1i i1i is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 220
Rep Power: 0
i1i sebentar lagi akan terkenali1i sebentar lagi akan terkenal
Default Polygami dan Dollygami

Poligami

Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).

Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.

Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.

Poligami dan agama

Hindu
Baik poligini maupun poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada prakteknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami.

Yudaisme
Walaupun kitab-kitab kuna agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.

Kristen
Gereja-gereja Kristen umumnya, (Protestan, Katolik, Ortodoks, dan lain-lain) menentang praktek poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi.Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.

Mormonisme
Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882 penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat.Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktekkan poligami.

Islam
Islam pada dasarnya 'memperbolehkan' seorang pria beristri lebih dari satu (poligami). Islam 'memperbolehkan' seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat 'adil' terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3). Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligini untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. Tunisia adalah contoh negara arab dimana poligami tidak diperbolehkan.

Dampak poligami
1. Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
2. Dampak ekonomi: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam praktiknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
3. Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkimpoian yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkimpoian dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkimpoian tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya suatu perkimpoian dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
4. Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
5. Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.

Poligami berseri

Poligami berseri dalam sosiologi adalah sejenis poligami, namun tidak dilakukan pada saat yang bersamaan (paralel) melainkan melalui proses perceraian (perceraian secara hukum, bukan cerai mati). Ketika seorang suami atau seorang istri bercerai lalu menikah lagi, maka hal itu disebut sebagai poligami berseri.[/spoiler]

[spoiler=Dollygami]
Dollygami(Selingkuh)
Topik yang sudah sering diuraikan dalam berbagai media ini seolah merupakan topik abadi, setiap kali muncul pasti menjadi makanan empuk para pemburu berita dan pembaca gossip.
Apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan kita? Bagaimana sebenarnya hal ini kita sikapi?
Selingkuh seolah ringan dibicarakan, padahal topik ini sedemikian berat dalam timbangan hukum Islam.
Coba renungkan:
1. Dalam Al Qur�an, jika seorang suami menuduh istrinya selingkuh atau sebaliknya, jika tuduhan tidak dicabut maka keduanya harus menempuh sumpah yang mengandung laknat Allah jika berdusta (Lihat QS 24:6-9).
2. Jika seorang yang sudah pernah menikah selingkuh sampai zina dengan orang lain, maka orang ini seharusnya mendapatkan hukum rajam sampai mati.
3. Orang yang menuduh wanita baik-baik telah selingkuh dan tak dapat mendatangkan empat saksi, maka selain mendapatkan hukuman cambuk, juga kesaksiannya tak bisa diterima selama-lamanya.
Masih banyak persoalan atau pembahasan seputar masalah perselingkuhan dalam hukum Islam, dan semuanya dibahas cukup rinci dan tentunya sudut pandang maupun solusinya seringkali sangat berbeda dengan kebanyakan hukum-hukum lain di dunia ini. Dalam contoh di atas, adanya kosekuensi �laknat Allah� atau �rajam sampai mati� atau �kesaksiannya tidak bisa diterima selama-lamanya�, ketiganya bukan merupakan konsekuensi ringan.
Islam tidak pernah menganggap masalah seperti ini sebagai masalah ringan. Masalah selingkuh termasuk dalam wilayah masalah kehormatan rumahtangga (Al �Irdl), dan urusan kehormatan merupakan urusan yang sangat serius. Sebagai contoh, pelecehan atas kehormatan seorang wanita muslimah di pasar Madinah telah disikapi ummat Islam waktu itu dengan memerangi Yahudi yang melakukan pelecehan tersebut dan juga kaumnya. Oleh karena itu secara hukum Had- pun selingkuh dikenakan hukum rajam dan harus sampai mati.
Kembali kepada �tren� selingkuh di negeri ini, tampaknya kerusakan ummat sudah sedemikian besar hingga selingkuh menjadi mode di negeri yang masih mayoritas muslim ini. Di negeri yang dihuni oleh banyak muslimin ini hukum yang berlaku bukanlah hukum yang mendukung pemeliharaan iman dan taqwa ummat, sehingga ummatpun kehilangan arah berpikir dan bertindak.
Berikutnya kita melihat bahwa manusia bukan lagi khawatir akan terjerumus melakukan dosa, bahkan bangga dan bergembira dengan aktifitas dosanya.
Sudah kecenderungan, jika sesuatu dosa sudah dianggap remeh maka semakin banyaklah yang berani melakukannya. Mencuri dan berzina adalah contohnya. Jika sekarang tidak jarang kita temukan seorang dengan terang-terangan mencuri dimuka umum (misalnya menjarah barang milik orang yang lengah atau barang milik umum), maka sebentar lagi tak heran jika orangpun akan berani selingkuh dan bahkan zina di muka umum. Konon di beberapa negeri hal ini sudah terjadi. Mengerikan. Sebab fenomena ini semakin memperjelas bahwa kedatangan Kiamat semakin dekat.

Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.
(QS 8:25).

Peringatan Allah di ayat ini ditujukan kepada orang yang tidak ikut melakukan dosanya, namun Allah Menyuruh mereka �memelihara diri�. Bagaimana caranya:
1. Teruslah berusaha menghindari perbuatan dosa, terutama dosa besar
2. Istighfar-lah atas dosa-dosa kecil yang kita lakukan, dan janganlah dosa kecil diremehkan, karena segera setelah kita meremehkan, dosa kecil tersebut menjadi dosa penantangan kepada Allah, dan ini adalah dosa besar.
3. Putuskanlah hubungan dengan apa-apa yang dapat melanggengkan kebiasaan berdosa, misalnya kumpul-kumpul di kelab malam dengan berbagai minuman keras dan pergaulan bebas di sekitar.
4. Berusahalah menasehati atau berdakwah untuk mengajak orang meninggalkan dosa-dosa tersebut. Langkah ini adalah langkah yang paling penting. Sebab jika langkah 1 sampai 3 hanya merupakan langkah pengamanan diri pribadi, maka langkah ke empat adalah langkah pengamanan lingkungan diri kita sekaligus mengajak orang lain juga mencari aman.
Mungkin terlalu mudah untuk berkata-kata. Tetapi jika kata-kata tidak disampaikan, maka dakwah penyeruan dan peringatan agar orang terhindar dari azab Allah di dunia maupun Akhirat tak akan sampai ke pada mereka yang butuh peringatan.
Wallahua�lam Bishshowwab.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:01 AM.


no new posts