
25th June 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
|
|
Puluhan Bocah NTT Berada di Tahanan Dewasa Australia
Suasana LP Anak Tanggerang. TEMPO/Komarul Iman
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebuah lembaga pemerhati warga Indonesia di Australia, Indonesia Institute, prihatin terhadap puluhan anak asal Indonesia yang ditahan di Negeri Kanguru. Keprihatinan terbesar lembaga ini adalah anak-anak di bawah umur itu ditahan bersama pelaku kriminal dewasa.
"Sebagian berusia 13-14 tahun berada di tahanan superketat untuk orang dewasa," begitu tulis Indonesia Institute dalam keterangan resminya kepada Tempo.
Keadaan tahanan itu, kata dia, cukup membahayakan dan dalam kondisi yang tak bisa diterima. Para anak itu dipekerjakan sebagai tukang cuci tanpa digaji. Alasannya, para tahanan asal Indonesia biasanya bekerja keras dan menurut.
Mereka yang menerima kekerasan fisik dan seksual pun tak memperoleh konseling atau pendampingan. Para tahanan itu, dalam laporan lembaga tersebut, kurang mendapat perawatan medis.
Indonesia Institute dalam rilisnya menyatakan, para tahanan mengaku bersalah setelah diancam akan diperberat hukumannya jika tak mengakui usia mereka sudah dewasa. Lembaga ini mencatat, 15-20 anak dihukum dalam tahanan dewasa. Mereka juga tak memperoleh makanan halal, akses keagamaan, dan pendidikan.
Ihwal masalah tahanan anak Indonesia di Australia ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengaku belum mengetahui persis. Namun, ia telah mendapat kabar soal tiga anak Nusa Tenggara yang akan diadili di Brisbane, Australia, pada 1 Juli nanti.
Arist mengatakan penahanan anak-anak itu dilakukan karena kepolisian setempat menduga ketiganya berusia 19 tahun. Sesuai dengan undang-undang Australia, mereka tak tergolong anak-anak di bawah 18 tahun. Namun, surat resmi yang mereka pegang menunjukkan bahwa mereka di bawah umur.
Ketiganya berasal dari Desa Daudolu, Rote Barat Laut, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Mereka adalah John Ndollu, 17 tahun, Ose Lani, 15, dan Ako Lani, 16. John, Ose, dan Ako didakwa melanggar Pasal 233 C Migration Act 1958 karena membawa lima atau lebih penumpang tanpa dokumen legal.
Mereka ditangkap kepolisian setempat di perairan Australia pada April 2010 bersama sejumlah imigran gelap. Komisi berharap Pemerintah Australia melihat usia berdasarkan kartu identitas yang dibawa. "Tidak perlu dengan radiologi, X-ray juga," kata dia.
Arist menegaskan, ketiga anak itu tak semestinya ditahan dalam tahanan dewasa. Sesuai dengan konvensi internasional perlindungan anak, mereka yang berusia di bawah 18 tahun tak boleh masuk tahanan dewasa. Bahkan, kata Arist, mereka seharusnya hanya dirumahkan selama belum bisa dipastikan usianya.
Adapun Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan Australia siap melindungi tiga anak Indonesia yang berada di tahanan Brisbane itu. "Kami pastikan mereka bisa diberi perlindungan karena usia di bawah dewasa atau anak-anak," kata Marty sebelum Sidang Paripurna Kabinet di kantor Presiden, Jakarta, kemarin, Jumat 24 Juni 2011.
Marty mengatakan pemerintah sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Australia terkait dengan upaya perlindungan ketiga bocah itu. Pemerintah masih mengumpulkan informasi kebenaran usia ketiga anak itu. Tujuannya supaya memastikan mereka benar berusia di bawah 18 tahun. "Tentu kami berikan dukungan kekonsuleran. Pasti. Harus saya cek dulu statusnya apa saat ini," kata dia.
MUNAWWAROH | KARTIKA CANDRA | PURWANTO
|
|