Akhir pekan lalu pemerintah meluncurkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi dan Reforma Agraria. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan tiga pilar untuk melakukan pemerataan agar pertumbuhan ekonomi nasional lebih berkualitas. Salah satunya, memperluas kesempatan lapangan pekerjaan dan akses permodalan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan dalam Kebijakan Pemerataan Eknonomi dan Reforma Agraria tersebut, pemerintah memetakan tiga pilar utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Pertama, aturan menngenai sertifikasi aset dan redistribusi lahan. Dengan adanya sertifikat tersebut, masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah dapat lebih mudah mengakses sumber-sumber pendanaan untuk membangun usahanya. Salah satu bentuk konkretnya adalah pembagian lahan seluas 21,7 juta hektare kepada masyarakat.
Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan pendidikan vokasional. Menurut Darmin, hal ini dilakukan guna mengembangkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar sesuai dengan kebutuhan industri yang ada. Peningkatan SDM yang dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan vokasional ini akan melibatkan pengusaha, agar siap mencetak SDM Indonesia yang berdaya saing sesuai kebutuhan dunia usaha.
Baca Selengkapnya ==> Akses Modal