PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing resmi mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keduanya ingin membatalkan putusan majelis hakim KPPU yang menyatakan mereka bersalah dalam kasus kartel skuter matik.
Yamaha telah lebih dulu menyampaikan keberatannya pada Senin (27/3) lalu. Kuasa hukum Yamaha, Rikrik Rizkiyana menyatakan bahwa materi gugatan keberatan adalah membatalkan putusan KPPU Perkara No.04/KPPU-I/2016 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami sudah ajukan keberatan, tinggal menunggu di mana sidang keberatan digelar,” katanya melalui telepon, Jumat (31/3).
Baca Selengkapnya ==> Kartel Motor