Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal memanfaatkan program pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) antarnegara untuk memburu penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang. Pasalnya, ada potensi penerimaan pajak yang besar dari harta yang disembunyikan orang Indonesia di luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, harta wajib pajak di luar negeri diperkirakan mencapai Rp 4 ribu triliun. Sedangkan, total harta luar negeri yang dilaporkan wajib pajak melalui program amnesti pajak (tax amnesty) baru sekitar 29,2 persennya yaitu sebesar Rp 1.167 triliun.
“Nanti kami lihat. Potensi (harta) wajib pajak Indonesia di luar negeri kan banyak, hampir Rp 4 ribu triliun. Yang ikut (amnesti pajak) baru Rp 1.200 triliunan,” kata dia kepada Katadata, Selasa (21/3).
Secara rinci, dari total Rp 1.167 triliun harta yang dilaporkan wajib pajak dalam amnesti pajak, sebesar Rp 1.022 triliun merupakan harta deklarasi, sedangkan sisanya sebesar Rp 145 triliun merupakah harta repatriasi atau yang dipulangkan ke dalam negeri.
Baca Selengkapnya ==> Harta Luar Negeri