Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menghapus syarat kepemilikan tabungan minimal Rp 25 juta untuk mengurus paspor. Meski, seleksi perolehan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berwisata ke luar negeri tetap akan diperketat.
Kepala Bagian Humas dan Umum, Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno menjelaskan, ketentuan kepemilikan tabungan senilai minimal Rp 25 juta tadinya diberlakukan bagi pemohon paspor untuk motif wisata. Namun, banyak kalangan memberikan sentimen negatif.
"Karenanya, terhitung mulai hari ini ketentuan kepemilikan tabungan Rp 25 juta untuk memperoleh paspor motif wisata dihapus," ujar Agung saat konferensi pers, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/3).
Hanya saja, pemerintah tetap akan memperketat seleksi pemberian paspor. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pura-pura hendak berwisata ke luar negeri.
Baca Selengkapnya ==> Urus Paspor