Indonesia akan menggugat Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization / WTO). Pemerintah menilai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk biodiesel yang ditetapkan Uni Eropa telah merugikan Indonesia.
Kementerian Perdagangan mencatat, sejak dikenakan bea masuk anti dumping, ekspor biodiesel dari minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa turun 72,34 persen per tahun dari US$ 635 juta pada 2013 menjadi US$ 9 juta pada 2016. Nilai bea masuk yang ditetapkan cukup besar yaitu 8,8-23,3 persen (EUR 76,94-178,85) per ton.
“Kami siap menyampaikan gugatan pada pertemuan pertama pada 29-30 Maret ini di markas besar WTO di Jenewa,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan, kementerian Perdagangan, Pradnyawati, Senin (20/3).
Baca Selengkapnya ==> Sengketa Biodiesel