Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang keterbukaan data nasabah bank untuk perpajakan akan mengatur juga mengenai jaminan keamanan atas data tersebut. Nantinya, tidak sembarang pegawai pajak bisa mengakses data itu.
"Perppu nanti akan diatur penjaminan datanya. Siapa (pegawai Ditjen Pajak) yang bisa lihat datanya," tutur Ken di Kementerian Keuangan, Jakarta, pekan lalu. (Baca juga: Data Bank Siap Dibuka, Jokowi Beri Peringatan Terakhir Tax Amnesty)
Seperti diketahui, pemerintah tengah menggodok Perppu untuk memberikan akses kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk membuka data nasabah perbankan. Peraturan tersebut bertujuan untuk mensukseskan kerja sama global: keterbukaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) untuk keperluan perpajakan.
Rencananya, keterbukaan data akan duluan berlaku untuk data perbankan nasabah asing, baru kemudian nasabah domestik.
Baca Selengkapnya ==> Data Nasabah