FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang bantahan perguruan tinggi yang meminta putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) soal susu formula tidak dapat dieksekusi. Perkara bantahan ini memasuki masa mediasi untuk mencari perdamaian para pihak bersengketa.
Sidang yang dipimpin oleh Martin Ponto Bidara untuk perkara bantahan Universitas Andalas (Unand) menyepakati memasuki masa mediasi selama 40 hari yang dipimpin oleh hakim mediator Marsudin Nainggolan. "Sidang berikutnya akan ditentukan kemudian. Menunggu hakim mediator. Sidang perkara ini ditunda sampai waktu yang ditetapkan kemudian," kata Martin, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (22/6/2011). Martin menyatakan perkara ini memasuki masa mediasi 40 hari sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi. Sidang ini sudah dihadiri seluruh terbantah, yakni penggugat perkara susu formula, David Tobing dan tergugat Institut Pertanian Bogor (IPB), Menteri Kesehatkan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Seusai sidang bantahan Universitas Andalas ini digelar, gugatan bantahan Universitas Sumatera Utara (USU) juga langsung digelar. Perkara yang terdaftar dengan nomor 202/PDT.G/2011/PN/JKT.PST tertanggal Senin (9/5) lalu juga memasuki masa mediasi oleh hakim mediator Marsudin Nainggolan. "Dengan perkara sama kuasa sama, maka itu kami juga menetapkan kepada dr Marsudin Nainggolan untuk masuk mediasi," ujar ketua majelis hakim Antonius Widjajanto. Seusai persidangan, kuasa hukum pihak pembantah, Soejono enggan berkomentar banyak perihal proses mediasi ini. Pihaknya menyatakan akan melihat perkembangan proses hukum ini. "Kita ikuti saja proses hukumnya," kata dia. Sebagaimana diketahui, pihak pembantah mendalilkan obyektivitas dan independensi dari dosen dalam melakukan penelitian perlu tetap dijaga agar setiap penelitian yang merupakan bagian rangkaian dalam pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan. Ia keberatan jika susu formula yang mengandung enterobacter sakazakii dipublikasikan. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Oleh MA, IPB diperintahkan untuk membuka nama merek susu tersebut. Atas putusan ini, kampus Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanudin dan Universitas Indonesia menggugat dan memohon hakim supaya putusan tidak bisa dieksekusi. sumber |
#2
|
||||
|
||||
![]()
semoga jalan keluar dapat tercapai
|
![]() |
|
|