Jakarta - Ribuan masalah pelayanan publik masih menumpuk diberbagai institusi pemerintah. Hal tersebut sangat memprihatinkan karena UU Pelayanan Publik telah diketok palu oleh DPR sejak 2 tahun lalu. Ketiadaan Peraturan Pemerintah (PP) Pelayanan Publik menjadi alasan kenapa masalah layanan publik terus bertambah.
Hal itu dinyatakan oleh kelompok LSM yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) di gedung LBH Jakarta, Jl Diponegoro 74, Rabu (22/6/2011) terkait Hari Pelayanan Publik se-Dunia yang jatuh besok.
�Harusnya ada Peraturan Pemerintah (PP) 6 bulan setelah UU disahkan. Ini belum dilakukan dan ini banyak menjadi alasan tidak dilakukannya standar pelayanan publik di Jakarta dan di daerah,� kata salah satu juru bicara MP3, Fransisca Fitri.
Secara kualitatif, aktivis mengelompokkan masalah pelayanan publik menjadi 4 kategori, yakni produk layanan, minimnya akses layanan, kualitas pelayanan dan mekanisme komplain yang tidak jelas.
Dari tahun ke tahun, kualitas keempat hal itu dirasakan makin menurun. �Dua tahun UU Pelayanan Publik diketok DPR, tetapi justru potretnya makin buruk dan mahal. Seringkali pelayanan dianggap transaksional, siapa yang dapat membayar yang dapat lebih baik. Di daerah lebih buruk, penyimpangan anggaran banyak diketahui namun sulit dibuktikan,� tandasnya.
Sementara itu, Ketua LBH Jakarta Nurkholis yang turut hadir, menggarisbawahi, pelayanan publik di Indonesia masih buruk, lambat dan mahal. �Singkatnya, pelayanan publik disederhanakan menjadi tiga: buruk, lambat dan mahal,� tukas Nurkholis.
sumber