Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 6th July 2010
saroy saroy is offline
Newbie
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 25
Rep Power: 0
saroy mempunyai hidup yang Normal
Thumbs up Undang-Undang Lalulintas No. 22 Tahun 2009

Spoiler for Baca dulu:
Sebelum nyimak ada baiknya di rate, thanks, tag, melon


Undang-Undang Lalulintas No. 22 Tahun 2009




Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 sudah diundangkan dan segera diterapkan oleh Polri. Untuk itu sosialisasi terus dilakukan termasuk pasal-pasal mana saja yang penting diketahui oleh pengendara.

Inilah pasal yang penting diketahui masyarakat luas seperti dilansir dari TMC Polda Metro Jaya.

1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000

3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000

b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000

c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000

d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000

f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000

g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : Rp 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000

j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000

l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000

o.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan
lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga
internasional yang menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000 (binsar)

Sumber :http://lantas.metro.polri.go.id/news...id=2&nid=26133

Spoiler for REPOST:
Maaf ya kalo repost, cuma sekedar share


Reply With Quote
  #2  
Old 6th July 2010
ArmadaDewa's Avatar
ArmadaDewa ArmadaDewa is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Jun 2010
Location: Bukittinggi
Posts: 2,233
Rep Power: 20
ArmadaDewa tau seluk beluk forumArmadaDewa tau seluk beluk forumArmadaDewa tau seluk beluk forumArmadaDewa tau seluk beluk forumArmadaDewa tau seluk beluk forumArmadaDewa tau seluk beluk forumArmadaDewa tau seluk beluk forum
Default

Makasih banget bro untuk informasinya, berguna banget nih
Reply With Quote
  #3  
Old 6th July 2010
merdeka's Avatar
merdeka merdeka is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Location: Djakarta
Posts: 900
Rep Power: 19
merdeka mempunyai banyak pengalamanmerdeka mempunyai banyak pengalamanmerdeka mempunyai banyak pengalamanmerdeka mempunyai banyak pengalamanmerdeka mempunyai banyak pengalamanmerdeka mempunyai banyak pengalamanmerdeka mempunyai banyak pengalaman
Default

Quote:
Originally Posted by ArmadaDewa View Post
Makasih banget bro untuk informasinya, berguna banget nih
sama2 bro, kebetulan banget tadi FB nya TMC metro jaya buat ginian..
Reply With Quote
  #4  
Old 6th July 2010
logite's Avatar
logite logite is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Location: Room OTO & all ...
Posts: 2,679
Rep Power: 53
logite is Ceriwis Prophetlogite is Ceriwis Prophetlogite is Ceriwis Prophetlogite is Ceriwis Prophetlogite is Ceriwis Prophetlogite is Ceriwis Prophetlogite is Ceriwis Prophetlogite is Ceriwis Prophetlogite is Ceriwis Prophetlogite is Ceriwis Prophetlogite is Ceriwis Prophet
Default

denda nya gede gede bener ya ndan
Reply With Quote
  #5  
Old 6th July 2010
kenziearfa's Avatar
kenziearfa kenziearfa is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2010
Location: jakarta
Posts: 370
Rep Power: 16
kenziearfa sebentar lagi akan terkenalkenziearfa sebentar lagi akan terkenal
Default

Quote:
Originally Posted by logite View Post
denda nya gede gede bener ya ndan
iya neh mungkin biar memberikan efek jera kepada pelanggar dan memberikan ancaman biar ga melanggar peraturan lalu lintas
Reply With Quote
  #6  
Old 6th July 2010
merdeka's Avatar
merdeka merdeka is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Location: Djakarta
Posts: 900
Rep Power: 19
merdeka mempunyai banyak pengalamanmerdeka mempunyai banyak pengalamanmerdeka mempunyai banyak pengalamanmerdeka mempunyai banyak pengalamanmerdeka mempunyai banyak pengalamanmerdeka mempunyai banyak pengalamanmerdeka mempunyai banyak pengalaman
Default

betul ndan, biar memberikan efek jera, kan tau sendiri, pengendara di Indonesia nakal2
Reply With Quote
  #7  
Old 1st August 2010
younoob's Avatar
younoob younoob is offline
Moderator
 
Join Date: Jul 2010
Posts: 3,790
Rep Power: 28
younoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessed
Default

wah nice inph nih..
biar ane kagak kenak tilang lagi sama pak polisi
Reply With Quote
  #8  
Old 15th August 2010
burhan's Avatar
burhan burhan is offline
Newbie
 
Join Date: Jul 2010
Location: karang pucung
Posts: 19
Rep Power: 0
burhan mempunyai hidup yang Normal
Default

Ahh mening kasih 20rb kelar
Reply With Quote
  #9  
Old 15th August 2010
Royandreas's Avatar
Royandreas Royandreas is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Location: MANADO
Posts: 405
Rep Power: 16
Royandreas sebentar lagi akan terkenalRoyandreas sebentar lagi akan terkenal
Default

peraturan nya sembraut ndan, biasa lah indonesia gitu loh
aparat nya aja kalo dijalan seenak nya aja, lampu merah aja di terobos
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:06 PM.


no new posts