Jakarta - Menjelang peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah narkoba di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Barang bukti itu disita dari 8 tersangka narkoba.
"Kita akan memusnahkan barang bukti jenis ganja sebanyak 33,49 kg, heroin 0,93 kg, sabu 19,15 kg, ekstasi 8.935 butir dan lexotan 735 butir," kata Ketua Panitia Pemusnahan Barang Bukti di Lapas Cipinang, Kuntjoro, di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2011).
Kuntjoro menuturkan, pemusnahan ini untuk pertama kalinya dilakukan di Lapas Narkotika Cipinang, sebagai wujud perang terhadap narkoba yang digalakkan BNN. Acara ini juga merupakan rangkaian acara menjelang peringatan Hari Anti Narkoba Internasional.
Barang bukti yang akan dimusnahkan ini berasal dari sitaan BNN, Kejari Tangerang, dan Kejari Jakarta Pusat. Narkoba yang akan dimusnahkan ini disita selama periode bulan April hingga Juni 2011.
"Barang bukti ini kita dapatkan dari 8 tersangka selama periode April - Juni," ucap Kuntjoro. Dalam acara ini, delapan tersangka tersebut dipamerkan kepada tamu undangan.
sumber