Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan aturan baru terkait tarif listrik pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT). Dalam aturan itu, tarif listrik untuk EBT tidak boleh melebihi Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik per daerah.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran mengatakan, Kementerian Energi akan menetapkan tarif EBT maksimum 85 persen dari BPP tenaga listrik regional. Jadi, harga jual listrik dari pembangkit EBT tidak akan sama untuk tiap-tiap wilayah.
Penetapan tarif berdasarkan BPP daerah ini diharapkan juga dapat membuat harga listrik lebih kompetitif. “Supaya yang investasi energi terbarukan bisa mengupayakan menekan harga, mengefisienkan skala produksi, dan skenario investasi," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/1).
Baca Selengkapnya ==> Energi Baru Terbarukan