FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
![]() ![]() Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan khusus untuk bisnis teknologi finansial yang memfasilitasi pinjam-meminjam uang secara virtual alias fintech peer to peer landing. Dengan adanya aturan ini, OJK mengklaim, dapat meminimalisir penyalahgunaan fasilitas tersebut untuk aksi-aksi kejahatan. Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah meyakini aturan baru OJK itu mampu menekan penyalahgunaan layanan fintech untuk pendanaan teroris maupun tindak pidana pencucian uang. Sebab, dalam aturan yang dirilis akhir Desember lalu itu, OJK mewajibkan penyelenggara bisnis memiliki database peminjam dan pemberi pinjaman. "Mereka (penyelenggara bisnis) harus pastikan media ini tidak menjadi tempat pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Imansyah saat konferensi pers terkait Peraturan OJK (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang usaha pinjam-meminjam uang berbasis teknologi di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/12). Baca Selengkapnya ==> Uang Virtual |
#2
|
|||
|
|||
![]()
klo uang udah mulai jadi digital kyk gini
enak dah yg kerjanya dibalik mja komputer,... trik trk trik... jadi angkanya brubah... digital money manipulation ![]() |
![]() |
|
|