Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana melaporkan salah seorang saksi kasus dugaan penodaan agama, yakni Irena Handono ke kepolisian. Penyebabnya, keterangan Irena dalam sidang lanjutan kasus Ahok tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/1) ini, dinilai banyak dibumbui fitnah dan dianggap keterangan palsu.
Kuasa hukum Ahok yakni Humphrey Djemat menjelaskan sejumlah kesaksian Irena yang dapat dikatakan bohong belaka dan dengan mudah dipatahkan oleh kliennya. Salah satunya adalah Irena menuduh Gubernur DKI Jakarta non-aktif ini melarang menggunakan pakaian keagamaan dan merubuhkan masjid.
Humphrey mengatakan, kesaksian Irena tersebut langsung dibantah oleh Ahok dengan menyebut madrasah yang ada di DKI Jakarta tetap menggunakan pakaian yang sesuai (tertutup). Selain itu, Ahok telah membangun banyak masjid.
Baca Selengkapnya ==> Pengacara Ahok