Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini belum menyelesaikan draft revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas). Salah satu kendalanya adalah belum sepakatnya tata kelola sektor hulu migas, terutama dalam menentukan badan pengganti SKK Migas yang sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi Energi dari Fraksi Gerindra Harry Purnomo mengusulkan agar peran SKK Migas sebagai pengelola sektor hulu migas kembali ke PT Pertamina (Persero). Namun, hal tersebut jangan sampai mengulang kesalahan di masa lalu.
Namun, belum semua anggota komisi menyepakatinya. "Yang belum disepakati di Komisi VII (Komisi Energi) adalah bentuk kelembagaan hulu migas,” kata Harry berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh Katadata, Rabu (14/12).
Baca Selengkapnya ==> SKK Migas