Upaya pemerintah mempercepat pengembangan industri migas nonkonvensional melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2015 dianggap belum efektif. Aturan ini dinilai belum bisa membuat industri ini berkembang
Founder ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan blok minyak dan gas bumi (migas) nonkonvensional ini memang sangat penting untuk dikembangkan. Alasannya, blok-blok ini dapat menjadi cadangan untuk menggantikan produksi blok migas konvensional yang semakin menyusut.
Dia mengakui bahwa pemerintah memang telah berupaya mengubah aturan dan skema kerja sama untuk pengelolaan blok migas nonkonvensional lebih menarik. Dalam aturan tersebut pemerintah memberikan tiga skema kerja sama yang bisa digunakan dalam kontrak migas nonkonvensional. Sebelumnya, kontraktor migas nonkonvensional hanya bisa menggunakan skema bagi hasil produksi yang teh ditentukan pemerintah.
Baca Selengkapnya ==> Migas Nonkonvensional