Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan stafnya Sunny Tanuwidjaja menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama merasa ditusuk dari belakang oleh salah satu pengembang
reklamasi, PT Agung Podomoro Land (APL) terkait fakta bahwa perusahaan itu keberatan dengan usulan kontribusi tambahan 15 persen yang ia ajukan. Sebab, kata dia, selama ini PT APL sudah menyetujui setuju dengan usulan tersebut. Bahkan, Ahok menyatakan PT APL sudah membangun sejumlah proyek untuk Pemprov DKI, salah satunya membangun jalan inspeksi di Pasar Ikan, Jakarta Utara.
"Saya kaget kalalu mereka keberatan harusnya mereka tidak nyumbang," kata Ahok kepada Majelis Hakim saat sidang suap kasus
reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Atas dasar itu, Ahok merasa seperti ditusuk dari belakang oleh perusahaan yang dimiliki oleh Haliman Trihatma itu.
"Kalau memang benar (PT APL keberatan), berarti pengusaha kurang ajar juga. Saya ditusuk dari belakang. Di depan saya bilang oke, setuju, tapi di belakang kok main mata dengan DPRD," ujar Ahok.