Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan stafnya Sunny Tanuwidjaja menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
- Nada bicara Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama sempat meninggi saat jaksa pada sidang kasus suap
reklamasi yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016). Jaksa mengkonfirmasi kepada Basuki atau Ahok seputar pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang menyebutnya terlibat kesepakatan dengan DPRD dalam pembahasan rancangan peraturan daerah Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ahok menegaskan dalam kesaksiannya bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan dengan DPRD DKI. Pasalnya, usulan kontribusi tambahan yang ia ajukan tidak pernah disetujui Dewan.
"Kalau itu benar (ada kesepakatan), saya tidak akan
ngotot perjuangkan kontribusi 15 persen. Itu Taufik kurang ajar kalau dia fitnah saya seperti itu," kata Ahok.
Menurut Ahok, dirinya memang mengadakan rapat dengan sejumlah pengembang
reklamasi untuk membahas besaran kontribusi tambahan yang akan dikenakan. Ia menyebut pertemuan digelar di ruang rapat Wakil Gubernur pada 18 Maret 2016.
"Waktu itu yang datang Pak Ariesman, Pak Halieman dan Jaladri. Waktu itu kami sebutkan ada kewajiban tambahan dalam membantu mengendalikan banjir di utara Jakarta," ujar Ahok.