Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Internasional

Internasional Baca berita dari seluruh mancanegara untuk mengetahui apa yg sedang terjadi di dunia.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 12th May 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Kapal Perang AS Masuk ke Laut Sengketa, China Kirim Jet Tempur



AFP/Getty Kapal perusak USS WIllian P Lawrence yang berlayar tak jauh dari sebuah karang di gugusan kepulauan Spratly, Laut China Selatan yang dikuasai China.
China mengirimkan sejumlah jet tempur dan kapal perang sebagai respons terhadap hal yang mereka sebut sebagai "provokasi serius" yang dilakukan AS di kawasan sengketa Laut China Selatan.

Kapal perusak yang dipersenjatai misil berpemandu laser, USS William P Lawrence, berlayar di dalam jarak 12 kilometer dari karang Fiery Cross di gugusan Kepulauan Spratly yang dikuasai China, Rabu (11/5/2016).

Kementerian Pertahanan AS mengatakan, dua jet tempur dan tiga kapal perang dikerahkan ke lokasi itu untuk membayangi dan mengusir kapal perang AS tersebut.

"Masuknya kapal perang AS ke perairan kepulauan Nansha (nama Kepulauan Spratly dalam bahasa China) merupakan sebuah provokasi serius," kata Kolonel Yang Yujen, juru bicara Kementerian Pertahanan China.

Namun, juru bicara Kementerian Pertahanan AS, Bill Urban, mengatakan, klaim berlebihan China terhadap wilayah perairan Laut China Selatan tidak sesuai dengan hukum internasional dan Konvensi Hukum Laut.

Urban mengatakan, AS dan semua negara di sekitar wilayah itu memiliki hak yang sama untuk berlatih di kawasan tersebut.

Karang Fiery Cross yang dikuasai China kini memiliki landasan pacu sepanjang 3.000 kilometer, yang sudah selesai dibangun pada Januari, dan kini tengah digunakan untuk uji coba.
Laut China Selatan yang merupakan kawasan strategis dan kaya memang menjadi rebutan sejumlah negara. Selain China, Brunei, Malaysia, Taiwan, Vietnam, dan Filipina juga mengklaim sebagian wilayah laut tersebut.

Di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut, jarak 12 mil laut adalah jarak maksimal yang boleh dikuasai sebuah negara dari pesisir terluarnya.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:27 AM.


no new posts