JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali membekukan izin pialang lokal bermasalah, yaitu PT Reymont Futures (RF). Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 2025/BAPPEBTI/SA/02/2013. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) juga telah menjatuhkan sanksi administratif pada perusahaan itu.
Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfons Samosir, mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan pembekuan izin tersebut. Pertama, Reymont Futures memperkerjakan tenaga asing yang berhubungan langsung dengan nasabah dalam proses transaksi. Kedua, membuka kantor cabang di
Bandung tanpa persetujuan Bappebti. Ketiga, lalai menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan. Keempat, Reymont Futures tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis. "Perusahaan ini tidak dapat memenuhi kewajiban minimum jumlah modal yang disetor Rp. 25 miliar," kata Alfons, kemarin.
Selain menyemprit pialang lokal bermasalah, Bappebti juga sedang memproses pemblokiran situs pialang asing maupun lokal yang ilegal alias tidak terdaftar di Bappebti maupun BBJ. Proses pemblikran bekerjasama dengan kementerian Komunikasi dan Informatika...
Lengkapnya</div></div></div>