(Antara)-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 12 April 2016 diperiksa komisi pemberantasan korupsi sebagai saksi, atas kasus pembelian tanah rumah sakit sumber waras oleh pemprov DKI Jakarta. Ahok menjelaskan, terdapat satu pertanyaan penyidik yang rancu. Yaitu pertanyaan tentang pengambilan tanah Sumber Waras jika hak guna bangunannya telah habis.
Saat ditemui di Balaikota Jakarta, Rabu siang, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menilai, sertifikat kepemilikan tanah baik hak guna bangunan maupun hak guna usaha memang memiliki batas waktu.
</div></div></div>