|
Go to Page... |
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
<span class="post-quote" style="width: 100%; margin: auto;font-family:Roboto,Helvetica,Arial,Sans-serif;font-size:14px;font-style:normal;font-weight:normal;text-align:left;color: #484848; display:block;">Quote:
![]() Infografik design by. davinof 2015 Dalam UU Pornografi diatur mengenai tindakan-tindakan yang dilarang, yang terdapat dalam Pasal 4 – Pasal 14 UU Pornografi. Sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh orang tersebut, sejauh penelusuran kami, tidak ada peraturan yang melarang seseorang untuk menonton atau mengakses situs bermuatan pornografi. Akan tetapi, jika orang tersebut mengakses situs bermuatan pornografi untuk mengunduh gambar atau video yang mengandung unsur pornografi, maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 31 jo. Pasal 5 UU Pornografi. Dalam Pasal 5 UU Pornografi dikatakan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi (yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi). Yang dimaksud dengan "mengunduh" (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya. Lebih lanjut, yang termasuk pornografi dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi adalah: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak. Kemudian dalam Pasal 31 UU Pornografi diatur mengenai pelanggaran atas Pasal 5 UU Pornografi, yaitu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). <span class="post-quote" style="width: 100%; margin: auto;font-family:Roboto,Helvetica,Arial,Sans-serif;font-size:14px;font-style:normal;font-weight:normal;text-align:left;color: #484848; display:block;">Quote:<span style="width: 95%;margin:auto;border: 1px solid #CCC; background: #EEE; padding: 5px; color: #484848; display:block;"> Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|