Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 7th April 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Raperda Reklamasi Tak Kunjung Disahkan DPRD, Ahok: Pakai Perda yang Lama

Foto: Ari Saputra


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan tak akan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta meski DPRD DKI belum mengesahkan dua raperda soal reklamasi menjadi perda. Ahok siap menggunakan perda yang lama.

"Pakai perda yang lama," kata Ahok di Ruang Terpadu Ramah Anak Dharma Suci, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/4/2016).

Perda lama itu adalah Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta. Sementara raperda yang belum kunjung disahkan DPRD menjadi perda adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Zonasi Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantau Jakarta Utara.

Reklamasi Teluk Jakarta tak akan terhambat. Hanya saja yang jadi masalah adalah besaran kewajiban tambahan kontribusi 15 persen yang dikenakan terhadap perusahaan pengembang proyek reklamasi. Sebagaimana diketahui, besaran itu ditawar rendah menjadi 5 persen saja oleh DPRD DKI, meski belakangan DPRD DKI Jakarta membantahnya.

Belum ada jalan keluar pasti soal bagaimana caranya mengakomodasi besaran kewajiban 15 persen ini bila tidak diwadahi dalam Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Pantura Jakarta. Oleh karena itu, Ahok memilih untuk menggantung perkaran besaran kewajiban ini.

"Jalan, gantung saja. Saya enggak mau kasih (besaran menjadi 5 persen). Gantung saja sampai jelas (menjadi 15 persen)," kata Ahok.

Ahok bahkan rela menunggu hingga Pemilu Legislatif 2019 menghasilkan anggota-anggota DPRD DKI baru yang bisa mengakomodasi besaran kewajiban 15 persen itu. "Kalau DPRD ngotot semuanya (tak mau mengakomodasi kewajiban 15 persen dalam raperda), tunggu 2019 ganti DPRD," ujar Ahok.

Opsi moratorium adalah pilihan yang tak mungkin diambil Ahok. Soalnya, moratorium justru menyimpan konsekuensi hukum tak simpel.

"Enggak ada kata moratorium. Moratorium bisa digugat, bagaimana?" kata Ahok.

Lagipula, soal perizinan juga menurut Ahok tak menjadi masalah. Sebagai gubernur, dia berkompeten dalam menerbitkan izin.

"Yang pasti, izin reklamasi memang pusat. Tapi pusat telah mendelegasikan kepada gubernur memberikan izin," kata Ahok.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:11 AM.


no new posts