
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - La Nyalla Matalitti mengaku menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi Jatim yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin. Dia menduga, penetapan dirinya sebagai tersangka ada hubungannya dengan kencangnya desakan agar dirinya mundur dari posisi Ketum PSSI.
"Kalau memang mau dikatakan saya terlibat, kenapa baru sekarang? Terlambat, harusnya dulu saat pemeriksaan Diar," kata La Nyalla saat dihubungi detikcom, Rabu (16/3/2016).
Soal waktu penetapan dirinya sebagai tersangka ini kemudian yang dihubungkan La Nyalla dengan tekanan publik yang menginginkan dirinya mundur dari posisi Ketum PSSI. Seperti diketahui, beberapa pihak memang sejak beberapa waktu yang lalu bersuara agar La Nyalla melepaskan posisi Ketum PSSI yang hingga saat ini masih dalam status dibekukan.
"Kenapa kok sekarang jadi salah? Apakah kaitan dengan PSSI? Saya tidak akan mundur dari PSSI. Saya terimakasih sama Pak Kajati," tegasnya.
Meskipun demikian, Ketum PSSI itu menghormati keputusan pihak kejaksaan yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. La Nyalla berkeyakinan dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi pembelian IPO Bank Jatim oleh Kadin Jatim dengan menggunakan dana hibah Pemprov.
"Ini kan sudah jelas, keputusan itu kasus tahun 2012. Yang saya tidak tahu menahu pembelian dana IPO Bank Jatim yang beli saudara Diar, tanpa sepengetahuan saya," jelasnya.
"IPO atas nama saya karena tidak boleh atas nama Kadin, begitu saya pulang dari luar, saya dilapori Diar kaget kenapa beli pakai dana hibah, seharusnya dana teman-teman Kadin belinya," tutur La Nyalla.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mataliti sebagai tersangka sore ini. Penetapan La Nyalla sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan kasus korupsi dana hibah Pemprov kepada Kadin Jatim. Ketum PSSI itu disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketum Kadin Jatim dengan melakukan pembelian perdana saham Bank Jatim menggunakan dana hibah Pemprov senilai Rp 5,3 miliar.
"LN (La Nyalla) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup," kata Aspidsus Kejati Jatim I Made Suwarnawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya.