Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge > Gossip & Gallery

Gossip & Gallery Gossip, artist, images of unique and interesting all here.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 16th March 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Zaskia Gotik Hina Indonesia !



Jakarta - Zaskia Gotik membuat penonton acara musik pagi di salah satu televisi swasta episode Selasa (15/3/2016) pagi terheran-heran dengan tingkahnya. Zaskia Gotik memang berusaha tampil maksimal dengan memberikan hiburan lucu. Namun dalam memberikan komentar, Zaskia Gotik dituding menghina Indonesia.

Saat ditanya tentang hari proklamasi, Zaskia Gotik dengan enteng menyebut, "32 Agustus". Bahkan, Zaskia Gotik menyebutkan tanggal dengan asal sambil tertawa, berharap jawabannya dianggap lucu.



Padahal, hari proklamasi yang diperingati bangsa Indonesia terjadi 17 Agustus menjadi momentum berharga atas kemerdekaan bangsa. Anehnya, komentar Zaskia Gotik yang dianggap mencederai justru ditanggapi dengan lawakan "garing" oleh pembawa acara lainnya.

Tak hanya itu saja, Zaskia Gotik juga menghina Pancasila yang menjadi ideologi dasar bagi negara Indonesia. Zaskia Gotik menyebutkan, lambang sila kelima adalah bebek nungging.

Di lambang negara Garuda itu, sila kelima adalah padi dan kapas yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Entah apa yang membuat pedangdut ini berkelakar dengan membawa serta lambang negara.



Zaskia Gotik seharusnya sadar komentarnya yang menghina negara bisa berbuntut panjang bahkan sampai ke jalur hukum. Larangan untuk menghina negara dan lambangnya diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 57 a jo Pasal 68 tertulis, "Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.



Zaskia Gotik pun langsung mendapatkan kritikan dari netizen di medsos. Mereka menyebut komentar Zaskia Gotik terhadap lambang negara sangat tidak pantas.

Akun Jane_sha111 menuliskan, "Proklamasi dibilang tgl 32 Agustus..lambang sila ke 5 bebek nungging katanya...astaga..kebablasan bgt ya?, yg nonton sejuta umat neeeng."

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:15 AM.


no new posts