Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th March 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default PPP Kubu Djan Faridz Gugat Jokowi Rp 1 Triliun



JAFKHAIRI Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz (tiga kiri) bersama pimpinan DPW PPP mendeklarasikan dukungan kepada pemerintahan Jokowi-JK dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rampimnas) II di Megamendung, Bogor, Jabar, Jumat (29/1). Rapimnas II yang dihadiri oleh 33 DPW PPP tersebut Sepakat bergabung koalisi parpol pendukung pemerintah. Antara/Jafkhairi 29-01-2016 *** Local Caption *** Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz (tiga kiri) bersama pimpinan DPW PPP mendeklarasikan dukungan kepada pemerintahan Jokowi-JK dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rampimnas) II di Megamendung, Bogor, Jabar, Jumat (29/1). Rapimnas II yang dihadiri oleh 33 DPW PPP tersebut Sepakat bergabung koalisi parpol pendukung pemerintah. ANTARA FOTO/Jafkhairi/pd/16

Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menggugat pemerintah yang dianggap tak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas sengketa PPP. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey R Djemat mengatakan, gugatan tersebut khususnya dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.

“Perlu diketahui bahwa gugatan ini adalah gugatan yang dilakukan pertama kali terhadap Presiden Jokowi, di mana tuntutan ganti ruginya sebesar Rp1 Triliun,” kata Humphrey, Selasa (15/3/2016).

Rencananya, sidang gugatan perdana akan dilaksanakan Selasa pagi ini pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Baca: Majelis Islah PPP Sepakati Musyawarah Internal)

Sebelumnya, pada Oktober lalu Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan sah Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy.

Keputusan MA tersebut membuat Menkumham Yasonna Laoly mencabut Surat Keputusan pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari silam.

Menkumham lantas mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahhurmuziy sebagai Sekretaris Jendral selama enam bulan.


Menkumham berharap kubu Romy dan Djan bisa bersatu melalui Muktamar Bandung dan menggelar Muktamar Islah dalam waktu dekat.

Namun, kubu Djan Faridz menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung adalah perbuatan melawan hukum.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:21 AM.


no new posts