FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Jessica Kumala Wongso (27) resmi berstatus tersangka kasus Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Ia ditangkap di Hotel. Begini kisah di balik penangkapan Jessica. Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi mengaku telah cukup bukti-bukti menetapkan teman ngopi Mirna itu sebagai tersangka. Polisi akhirnya menangkap Jessica yang tengah berada di Hotel Neo Mangga Dua Square pada Sabtu 30 Januari pukul 07.45 WIB. Jessica berada di hotel bersama orang tuanya. Jessica kini telah tiba ke Mapolda Metro Jaya. Bahkan, sehari sebelum penangkapan Jessica telah dicekal ke luar negeri. Berikut 3 kisah penangkapan Jessica: ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Jessica resmi menjadi tersangka kasus kematian Mirna. "Penetapan tersangka sudah dari semalam setelah kami lakukan gelar (perkara) pukul 23.00 WIB," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/1/2016). Krishna menambahkan, bukti-bukti untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah cukup. Jessica adalah teman Mirna saat kuliah di Billy Blue College, Sydney, Australia. Sebelum Mirna tewas akibat racun sianida di kopi yang di minumnya di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jessica adalah orang yang pertama kali datang dan memesankan minuman untuk Mirna dan Hani. ![]() ![]() ![]() ![]() Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square. Saat ini polisi membawa Jessica ke Mapolda Metro Jaya. "Jessica baru saja ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Sabtu (30/1/2016). Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung. "Sekarang dalam perjalanan menuju kantor," imbuh Krishna. Jessica tiba pukul 09.00 WIB di Polda Metro Jaya. Ia didampingi orang tuanya. Sehari sebelum ditangkap, Jessica terlebih dahulu dicekal ke luar negeri. "Kami memang menerima permohonan pencekalan atas nama Jessica Kumala Wongso dari penyidik Polda Metro Jaya dan sudah keluar suratnya," ujar Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2016). Surat pencegahan tersebut menindaklanjuti permintaan Polri melalui surat No.R/541/I/2016/DATRO tanggal 26 Januari 2016. Sebelum itu pengacara Jessica, Andi Joesoef memang sudah menyatakan bahwa paspor kliennya itu ditahan oleh penyidik sejak pemeriksaan kedua. |
![]() |
|
|