
Foto: Ilustrator: Mindra Purnomo
Masyarakat dihebohkan dengan munculnya kabar 'bonus' listrik dari PT PLN (Persero). Isi dari kabar heboh tersebut adalah "Untuk pengguna meteran listrik prabayar, bisa dapat bonus listrik, caranya masuk ke
http://layanan.pln.co.id/infoprepaid. Lalu masukkan CostumerID atau No.Meteran. Nanti di bagian kwh Non Tunai akan muncul nomor token. Masukin aja ke meteran," tulis berita heboh tersebut.
PT PLN (Persero) menjelaskan mengenai 'bonus' listrik yang sebetulnya merupakan kompensasi bila pelayanan PLN tidak sesuai dengan yang dijanjikan berdasarkan Tingkat Mutu Pelanggan (TMP), misalnya seringnya pemadaman listrik melebihi ketentuan.
Selain itu, 'bonus' listrik diberikan kepada pelanggan PLN yang beralih dari pascabayar menjadi pelanggan prabayar (token). Pelanggan yang beralih ke prabayar bisa mendapat uang jaminan langganan dalam bentuk tambahan daya listrik.
Soal 'bonus" listrik itu sebenarnya sudah diinfokan ke website PLN secara resmi. Masyarakat bisa langsung mengakses website tersebut untuk mengetahui soal 'bonus' listrik. Caranya setelah masuk ke website PLN, klik PELANGGAN, setelah itu klik RIWAYAT PREPAID PELANGGAN. Maka akan tersedia fasilitas online bagi konsumen untuk mengetahui token listrik yang sudah pernah dibeli konsumen.
Info ini bukan rahasia, bahkan memang info ini disiapkan PLN bagi konsumen. Jadi, fasilitas website ini disediakan PLN untuk memudahkan konsumen untuk mengetahui riwayat pembelian tokennya.
Pelayanan PLN itu diukur dari beberapa indikator, antara lain: Jumlah gangguan per pelanggan per bulan, lama gangguan per pelanggan per bulan. Bila realisasi pelayanan yang dirasakan pelanggan lebih buruk dari Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang dijanjikan PLN, maka pelanggan itu mendapat kompensasi sekian rupiah yang dikonversi menjadi sekian kilo Watt hour (kWh).
Kesimpulan:
Isu PLN bagi-bagi 'bonus' listrik adalah benar dan bukan hoax.