FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() [JAKARTA] Setya Novanto telah menuliskan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR kepada Pimpinan DPR. Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan itu, Novanto mengundurkan diri dikarenakan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Untuk menjaga martabat dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya mengundurkan diri dari Ketua DPR RI,” demikian pernyataan Novanto dalam surat yang ditandatanganinya di atas meterai tersebut ditembuskan kepada pimpinan MKD pada Rabu (16/12). Dengan mundurnya Novanto, kursi Ketua DPR menjadi kosong. Berdasarkan Pasal 87 ayat (3) Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), apabila seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, pimpinan lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari pimpinan DPR yang berhenti. Selanjutnya, pada pasal 87 ayat (4) menjelaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR yang berhenti, berasal dari fraksi partai polititik yang sama. “Pengganti Novanto jika mengacu pada UU MD3 tetap dari Fraksi Partai Golkar (FPG). Dua nama yang dianggap bisa diterima ada pada nama Ade Komarudin (Ketua FPG DPR) dan Fadel Muhammad (Ketua Komisi XI DPR),” kata pengamat politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Muradi kepada SP, Kamis (17/12). Menurutnya, kocok ulang pimpinan DPR sangat sulit dilakukan. Kocok ulang yang dimaksud yakni membuka peluang pengganto Novanto tidak harus dari FPG. “Konsekuensinya menunggu revisi UU MD3 kalau mau kocok ulang. Ini sulit dilakukan dengan kondisi politik di DPR,” ujarnya. Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, fraksi partai politik pendukung pemerintah berpeluang memanfaatkan momentum pengunduran diri Novanto. “KIH berkemungkinan memulai kisruh lembaran baru dengan merevisi UU MD3 dalam rangka kocok ulang pimpinan DPR,” katanya. Dia menjelaskan, jika terjadi kocok ulang, maka tidak tertutup kemungkinan semua pimpinan DPR berganti. Dikatakan, pengunduran Novanto, membuka celah pemburu kekuasaan dan posisi pimpinan DPR akan diambil alih KIH. “Drama pelanggaran etika hanya sekadar pintu masuk kocok ulang pimpinan DPR,” ucapnya. Dia berharap agar hal itu tak terjadi dalam panggung politik DPR. “Jangan sampai kembali kisruh untuk memburu kekuasaan pimpinan DPR ditampilkan ke ruang publik yang memalukan,” katanya. [C-6/L-8] |
![]() |
|
|