Bebas Biaya Balik Nama NamaPemilik Kendaraan "Second Hand" Diimbau Segera Balik Nama
Pemilik kendaraan "second hand" diimbau untuk segera mengganti nama orang lain yang ada di BPKB dan STNK kendaraannya dengan namanya sendiri.
Hal itu menyusul telah dihapuskannnya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan pergantian itu berguna agar jaminan perlindungan keamanan diberikan ke pemilik kendaraan yang sekarang, bukan ke pemilik sebelumnya.
"Karena sifat kendaraan dengan cepat berpindah tangan, maka manfaatkan kesempatan ini untuk membayar biaya balik nama bagi pemilik kendaraan "second hand"," kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/11/2015).
Kebijakan penghapusan pajak BBNKB dilakukan bersamaan dengan penghapusan sanksi untuk keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan (PKB).
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta nomor 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Administrasi/Denda Pajak Keterlambatan Pembayaran PKB dan Sanksi Administrasi/Denda Pajak BBNKB.
Agus menuturkan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap Wajib Pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya.
Pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
"Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015," papar Agus.