Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 16th November 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Bebas Biaya Balik Nama NamaPemilik Kendaraan "Second Hand" Diimbau Segera Balik Nama

Bebas Biaya Balik Nama NamaPemilik Kendaraan "Second Hand" Diimbau Segera Balik Nama

Pemilik kendaraan "second hand" diimbau untuk segera mengganti nama orang lain yang ada di BPKB dan STNK kendaraannya dengan namanya sendiri.

Hal itu menyusul telah dihapuskannnya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan pergantian itu berguna agar jaminan perlindungan keamanan diberikan ke pemilik kendaraan yang sekarang, bukan ke pemilik sebelumnya.

"Karena sifat kendaraan dengan cepat berpindah tangan, maka manfaatkan kesempatan ini untuk membayar biaya balik nama bagi pemilik kendaraan "second hand"," kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/11/2015).

Kebijakan penghapusan pajak BBNKB dilakukan bersamaan dengan penghapusan sanksi untuk keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan (PKB).


Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta nomor 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Administrasi/Denda Pajak Keterlambatan Pembayaran PKB dan Sanksi Administrasi/Denda Pajak BBNKB.

Agus menuturkan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap Wajib Pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya.

Pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

"Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015," papar Agus.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:10 AM.


no new posts