Login to Website

Login dengan Facebook
Mau Beriklan di Ceriwis? Klik disini

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 11th November 2015
firmanway
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2012
Posts: 842
Rep Power: 15
firmanway mempunyai hidup yang Normal
Default Terhambat Investor, PLN Revisi Rencana Penyediaan Listrik



Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) segera merampungkan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Pasalnya, para investor membutuhkan revisi rencana tersebut sebagai acuan untuk memulai pembangunan proyek pembangkit listrik.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menyatakan, RUPTL perlu direvisi setiap tahun karena menyesuaikan dengan kondisi pertumbuhan dan kebutuhan akses jaringan listrik. Selain itu, mencocokkan pembagian porsi pembangunan pembangkit listrik 35 Gigawatt (GW) antara PLN dengan pihak swasta. Pembagiannya adalah PLN sebanyak 5 GW dan swasta 30 GW.

Karena itulah, PLN perlu segera merampungkan revisi RUPTL tahun ini. “Diharapkan November ini harus masuk ke kami (Kementerian ESDM) untuk di-review," kata Jarman di Jakarta, dua hari lalu.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Ditjen Kelistrikan Alihuddin Sitompul menambahkan, pengesahan RUPTL yang baru akan memudahkan sebaran jumlah dan kapasitas pembangkit, transmisi, dan gardu induk. Termasuk, memperkirakan kebutuhan pendanaannya sendiri. "Makanya kami tunggu RUPTL PLN," katanya.

Di tempat yang sama, Menteri ESDM Sudirman Said menilai RUPTL merupakan dokumen publik yang bisa diakses oleh berbagai pihak. Jadi, setiap waktu harus ditinjau ulang sehingga dapat menyesuaikan antara kebutuhan listrik dengan kemampuan PLN dan pihak swasta dalam penyediaannya. Sedangkan pemerintah berkepentingan agar megaproyek pembangkit listrik 35 GW plus 7 GW warisan pemerintahan sebelumnya, bisa terealisasi sesuai rencana.

Seperti diketahui, para investor pembangkit listrik tengah mengeluhkan lambatnya pemerintah dalam menentukan revisi RUPTL. Akibatnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengungkapkan, banyak investor yang sudah mengajukan izin prinsip pembangunan pembangkit listrik tapi lokasi yang diinginkan tidak sesuai. "Misalnya izin investasi di lokasi A, tapi kan harus sesuai di RUPTL," katanya, Jumat lalu (6/11).

Sumber : Katadata

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts