Walikota Surabaya, Tri Rismaharini memberi keterangan kepada awak media di sela acara "Kabta Web Award Beritasatu.com" di BeritaSatu Plaza, Jakarta, 28 Agustus 2015. (Beritasatu.com/Danung Arifin)
Jakarta - Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadi membantah jika Polda Jatim telah menetapkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) sebagai tersangka.
"Tidak benar itu. Tidak ada. Bu Risma bukan tersangka," kata Anton saat dihubungi Jumat (23/10).
Adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, seperti dikutip surabayatpost.net, Jumat (23/10) yang mengatakan Risma telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi.
"Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim," ujar Romy Arizyanto.