JAKARTA - Konsultan seks dan dokter spesialis kandungan Boyke Dian Nugraha terancam tak bisa buka praktik. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memutuskan bahwa seksolog tersebut bersalah dan harus disanksi dengan dicabutnya surat tanda registrasi (STR) selama enam bulan.
Jika STR dicabut, praktis Boyke tak lagi bisa membuka praktik. Sebab, STR adalah surat jaminan dari negara yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk menyatakan bahwa seorang dokter layak mengajukan surat izin praktik (SIP). Keputusan itu muncul setelah seorang pasien dari Jambi yang berobat di klinik Boyke pada 2008 melapor ke MKDKI. Pasien tersebut merasa dirugikan karena operasi kista yang dia jalani justru menimbulkan komplikasi.
Namun, Boyke masih bisa sedikit bernapas lega. Sebab, keputusan itu masih harus dikirimkan ke KKI terlebih dahulu untuk bisa dieksekusi. Itu pun tidak serta-merta dijalankan. "Kami akan tetap memberikan kesempatan bagi teradu (Boyke, Red) untuk membela diri," kata Ketua KKI Prof dr Menaldi Rasmin di Jakarta.
Menurut Menaldi, dalam proses persidangan di MKDKI, Boyke pernah diperiksa. Pemeriksaan di majelis hakim para dokter itu berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pakar. "Karena surat keputusan itu belum masuk ke KKI, saya tidak bisa berkomentar. Tapi, saya dengar juga, keputusan MKDKI menyatakan bahwa rekan sejawat kami itu bersalah," katanya.
Di bagian lain, Boyke membela diri. Dia menuturkan bahwa kasus tersebut bermula dari permintaan salah seorang pasiennya yang hendak melakukan operasi kista. Pasien itu awalnya menginginkan operasi dilakukan di klinik milik Boyke. Karena tak bisa memenuhi permintaan tersebut, Boyke lantas merujuk si pasien ke dokter lain.
Nah, saat operasi dilakukan, Boyke ikut mendampingi si pasien dan hanya menonton. Rupanya, hal tersebut justru menjadi bumerang bagi Boyke. Sebab, waktu itu dia sudah tidak lagi mengantongi izin praktik. Saat itu dia sedang mengurus masa perpanjangan izin praktik. Boyke mengakui bahwa itu adalah kesalahan dirinya. Meskipun hanya melihat operasi, dokter yang tak memiliki izin praktik tidak diperbolehkan. "Mengurus izin praktik sangat lama. Saya menemani karena alasan psikologis saja," ungkap Boyke.
Boyke menegaskan bahwa tidak ada unsur malapraktik dalam keputusan MKDKI. Apalagi, saat ini pasien sudah sembuh kendati masih menjalani perawatan. "Pasien sembuh. Meskipun dalam perjalanan dia terkena komplikasi, itu sudah di luar kemampuan saya karena bukan saya yang mengoperasi," ucapnya.
Boyke mengakui bahwa kesalahan tersebut bisa membuat dirinya divonis tak bisa lagi membuka praktik selama enam bulan. Itu terjadi jika KKI menindaklanjuti keputusan tersebut dan mencabut STR Boyke. "Saya anggap itu cobaan dari Tuhan kepada saya," kata Boyke.