FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() PURWAKARTA - Bejat, seorang ayah tega meniduri anak kadungnya sendiri selama hampir enam tahun. Kejadian menjijikkan ini terjadi di Kampung Cigirang, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Kini pelaku ditahan di Polres Purwakarta. Pelaku adalah MT (44), ulah bejatnya diketahui oleh istrinya MY (40) yang baru pulang merantau menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di negara timur tengah beberapa hari lalu. Dia curiga karena anak pertamanya, sebut saja Bunga (20), yang selalu terlihat murung. Kecurigaannya tersebut menguat karena MT sering mengatakan kalau putri sulungnya itu cantik dan punya tubuh bagus. "Dari situ saya curiga. Dengan pelan-pelan saya tanyakan sendiri kepada putri sulung saya itu. Dan akhirnya dia mengaku sering ditiduri ayahnya. Bahkan saya kaget karena perbuatan biadab itu sudah terjadi sejak 2009 lalu, sejak usianya 14 tahun," ujar MY istri pelaku, Senin (5/10/2015). MY yang marah bercampur kecewa tidak pikir panjang lagi, dia langsung menemui kerabatnya dan melaporkan suaminya ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Purwakarta. Tidak lama kemudian MT ditangkap. Saat ditangkap, pelaku sudah babakbelur diahajar massa. Dalam keterangannya kepada Polisi MT mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf karena ditinggalkan istrinya menjadi TKW. Dan akhirnya melampiaskan nafsu sexsualnya kepada anak kadunya sendiri yang saat itu masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). MT membujuk Bunga dengan mengancam akan menikah lagi. "Saya melakunya di rumah. Di kamar. Kadang malam kadang siang. Bagaimana pengenya aja. Ya, saya khilap, saya memang salah. Saya siap dihukum," ujar MT saat diperiksa di ruang Unit PPA Polres Purwakarta. Tidak hanya menebar ancaman akan meninggalkan ibu kandungnya dan menikah lagi, MT juga kerap menganiaya korban kalau hasratnya ditolak oleh Bunga. Tidak ada pilihan lain bagi Bunga selain melayani nafsu bejat sang ayah. "Saya khilaf, karena saya kesepian setelah ditinggal istri di Arab. Saya ancam dan pukuli anak saya kalau tidak mau," tambah tersangka MT. Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi mengatakan hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas di Mapolres Purwakarta. Atas perbuatannya ini pelaku terancam pasal 81 ayat 1 undang - undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak dan pasal 46 undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. "Pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara," kata dia. Dari data yang ada di Unit PPA Polres Purwakarta, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur meningkat tahun ini di Kabupaten Purwakarta. Sementara kasus KDRT menurun. "Kasus kekerasan pada anak pada 2014 hanya 25 kasus, sedangkan untuk 2015 meningkat menjadi 32 kasus. Adapun untuk kasus KDRT menurun dari 34 kasus di 2014 menjadi 25 kasus di 2015," pungkasnya. |
#2
|
|||
|
|||
![]()
bajat bangettt tuhhhh bapak bapak ...
|
![]() |
|
|