Dalam Pembahasan
RUU Migas , Pemerintah melalui kementerian ESDM telah mengajukan beberapa rumusan poin penting yang nantinya akan diusulkan dalam Revisi UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas). Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf RUU tersebut, yang memang merupakan hak inisiatifnya dan masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas) tahun 2015.
Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Husrof Asrofi, pihaknya bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) telah menyiapkan setidaknya 15 poin penting untuk dimasukkan dan dibahas dalam draf beleid itu. “Kami menyiapkan pokok-pokok muatan dalam rangka mengantisipasi pembahasan dengan DPR," katanya kepada Katadata, beberapa hari lalu.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro mengungkapkan, salah satu poin dalam draf RUU Migas yang diusulkan pemerintah adalah beberapa keistimewaan yang akan diperoleh PT Pertamina (Persero). Terkait dengan sistem kontrak kerjasama (KKS) migas, perusahaan pelat merah ini nantinya akan menggunakan sistem pajak dan royalti. Sementara kontraktor migas, baik swasta maupun asing, dapat membuat kontrak dengan BUMN khusus (BUMNK).