Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Chandra Hamzah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Penolakan tersebut disampaikannya kepada Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (29/9).
“Saya sampaikan kepada Pak Edwin, saya tidak bersedia ditempatkan menjadi Komisaris Utama BTN,” kata dia kepada wartawan di Kementerian BUMN.
Chandra menyampaikan, penolakan tersebut karena dirinya sudah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sejak 23 Desember 2014. Masa jabatannya di PLN tersebut masih terbilang sebentar, sehingga belum maksimal menyelesaikan sejumlah pekerjaan, termasuk proyek pembangkit listrik 35 giga watt (GW).
“Saya sudah beberapa kali minta waktu ke Bu Menteri, mungkin Ibu lagi sibuk. Saya akan segera kirim surat ke Bu Menteri, selaku pemegang saham mengenai ketidakbersediaan saya untuk diangkat menjadi Komisaris Utama BTN,” ujar dia.