Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 30th September 2015
firmanway firmanway is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2012
Posts: 842
Rep Power: 15
firmanway mempunyai hidup yang Normal
Default Tata Kelola Gas Buangan Akan Segera Diatur Oleh Pemerintah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji aturan baru mengenai flare gas atau gas suar bakar. Dengan aturan ini, gas buangan yang tidak ada nilainya ini bisa dijual dan menghasilkan keuntungan.

Gas suar bakar adalah gas yang dihasilkan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau gas bumi. Biasanya gas ini dibakar, karena fasilitas produksi dan pengolahan belum mampu memanfaatkan gas ini.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja potensi flare gas di Indonesia sangat besar. Namun sampai saat ini kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas belum bisa memanfaatkannya.

"Kita memiliki flare gas cukup banyak di atas 200 juta kaki bukik per hari (MMSCFD), tapi tersebar di mana-mana," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/9).

Sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pemanfaatan gas suar bakar. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 tahun 2012, kontraktor masih boleh melakukan pembakaran gas suar bakar dengan beberapa syarat.

Lihat Selengkapnya

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:46 AM.


no new posts