Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji aturan baru mengenai flare gas atau gas suar bakar. Dengan aturan ini, gas buangan yang tidak ada nilainya ini bisa dijual dan menghasilkan keuntungan.
Gas suar bakar adalah gas yang dihasilkan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau gas bumi. Biasanya gas ini dibakar, karena fasilitas produksi dan pengolahan belum mampu memanfaatkan gas ini.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja potensi flare gas di Indonesia sangat besar. Namun sampai saat ini kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas belum bisa memanfaatkannya.
"Kita memiliki flare gas cukup banyak di atas 200 juta kaki bukik per hari (MMSCFD), tapi tersebar di mana-mana," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/9).
Sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pemanfaatan gas suar bakar. Dalam Peraturan
Menteri ESDM Nomor 31 tahun 2012, kontraktor masih boleh melakukan pembakaran gas suar bakar dengan beberapa syarat.
Lihat Selengkapnya