Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). (Suara Pembaruan)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kandas di praperadilan melawan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Menyikapi kondisi demikian, Kejagung akan menyikapi putusan pengadilan melalui upaya hukum lanjutan.
"Kami lakukan langkah hukum yang baik sesuai asas hukum," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Widyo Pramono, Selasa (29/9).
Widyo yang juga hadir dalam persidangan, mengaku sudah mendengar lebih lengkap pemaparan jaksa penyidik. Dirinya mengaku akan mempelajari bagaimana putusan tersebut.
Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT VSI terhadap Kejagung. Hakim tunggal Ahmad Rivai menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.
Hakim juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi
cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.
Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta.
Namun Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta