Login to Website

Login dengan Facebook
Mau Beriklan di Ceriwis? Klik disini

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 23rd September 2015
firmanway
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2012
Posts: 842
Rep Power: 15
firmanway mempunyai hidup yang Normal
Default BPK Tunggu Permintaan Resmi DPR untuk Mengaudit Kebijakan BI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pihaknya siap melakukan audit terhadap kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Ini akan dilakukan jika ada permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan hal ini telah diatur dalam Undang-Undang BI Nomor 23 tahun 1999. Ketentuan yang ada di UU tersebut menyatakan bahwa BPK tidak bisa mengaudit kebijakan BI tanpa ada permintaan dari DPR.

Bank Indonesia merupakan lembaga yang bersifat independen, jadi kebijakannya tidak bisa diaudit. Namun, jika DPR yang meminta, audit bisa saja dilakukan. Karena DPR merupakan representasi dari rakyat. "Dalam UU BI, kami tidak diperbolehkan audit policy (kebijakan). Kami cuma boleh audit anggaran operasional BI," kata dia di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (22/9).

Harry mengaku pihaknya telah melakukan pembicaraan terkait audit BI ini dengan Komisi XI. Komisi XI menganggap ada yang salah dengan kebijakan moneter yang dikeluarkan BI. Kebijakan tersebut menjadi salah satu penyebab nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terus merosot saat ini.

BPK menganggap pembicaraan mengenai audit BI ini masih sekedar wacana. Jika DPR serius, seharusnya mengirimkan surat permintaan kepada BPK. Hingga saat ini Harry masih menunggu permintaan resmi dari DPR terkait audit tersebut

Sumber

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts