Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana mempercepat izin bagi pemodal yang hendak masuk kawasan industri. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan investor tersebut akan mendapat beberapa kemudahan dengan berbekal izin prinsip investasi semata.
Hanya bermodal izin prinsip investasi ini, kata Franky, investor dapat masuk dan memulai konstruksi pabrik tanpa harus mengurus izin lokasi dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). "Izin lokasi dan lingkungan harus bisa diselesaikan kalau berinvestasi di kawasan industri," kata Franky usai acara diskusi publik di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (22/9).
Agar roda industri cepat berjalan, izin lokasi dan Amdal diurus oleh pengelola kawasan industri. Dengan demikian, sang pengusaha dapat memulai investasinya sembari mengurus izin yang lain. "Izin prinsip itu sama seperti izin konstruksi. Mereka bisa mengurus izin lainnya sambil jalan," ujar Franky.
Untuk memastikan bahwa investor telah mengikuti standar Amdal dan lokasi, Franky mengatakan investor hanya perlu menandatangani komitmen aspek Amdal dan lokasi, tidak mengurus dokumen lagi. Hal ini sebagai komitmen kepatuhan mereka atas dampak lingkungan dari pabrik atau usaha yang didirikan.
Sumber