Sejak akhir Februari lalu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (SKK Migas) meminta 58 kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) segera mengajukan dan mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun, hingga kini masih ada 15 kontraktor migas yang bermasalah dan belum mengantongi izin tersebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Wakil Kepala SKK Migas M.I. Zikrullah menjelaskan, Kementerian LHK sudah menyetujui IPPKH untuk semua kontraktor migas, kecuali bagi kontraktor yang menjalankan kegiatan usaha hulu migas di kawasan hutan sebelum munculnya ketentuan tersebut tahun 1999 silam. Apalagi, para kontraktor itu menjalankan kegiatannya di hutan konservasi, yang sebenarnya tidak dibolehkan dalam peraturan.
Alhasil, menurut Zikrullah, sebanyak 15 KKKS yang menjalankan kegiatan hulu migas di hutan konservasi hingga kini belum mengantongi IPPKH. “Masih proses (IPPKH) dan belum dapat persetujuan (dari Kementerian LHK),” katanya kepada Katadata, Kamis pekan lalu (17/9). Namun, dia belum bisa merinci nama 15 KKKS tersebut, termasuk dampak terganjalnya IPPKH itu terhadap kegiatan produksi para kontraktor migas tersebut.
Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang disempurnakan melalui UU No. 19 tahun 2004, mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan memang hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Untuk itu, Kementerian LHK mewajibkan setiap kegiatan di kawasan hutan mengajukan IPPKH.
Sumber