Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 21st September 2015
firmanway firmanway is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2012
Posts: 842
Rep Power: 15
firmanway mempunyai hidup yang Normal
Default PPN Migas Rp 1,8 Triliun Tak Bisa Dikembalikan

Kementerian Keuangan mengaku tidak bisa memproses tagihan pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari kontraktor migas. Nilai klaim reimbursement tersebut mencapai Rp 1,8 triliun.


Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian Keuangan Anandy Wati mengatakan pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Kementerian tidak bisa memproses tagihan tersebut karena pengajuannya sudah melewati batas waktu. “Kami tidak bisa proses itu,” kata dia kepada Katadata, beberapa waktu lalu.


Permasalahan ini bermula saat diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218 Tahun 2014 tentang reimbursement PPN dan PPnBM sektor migas, pada 5 Desember tahun lalu. PMK ini merevisi aturan sebelumnya, yakni PMK 64/2005. Masalahnya ada beberapa PPN dan PPnBM yang pada PMK 64/2005 bisa dibayarkan kembali, tapi pada PMK 218/2014 tidak bisa.

Sumber

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:28 AM.


no new posts