FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa) Jakarta - Bejat benar kelakuan KS (47). Pria setengah baya itu, tega menyetubuhi AM (8) bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berkali-kali selama satu tahun belakangan. Korban AM, merupakan putri dari teman dekatnya berinisial LL (32). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, tersangka KS mencabuli dan menyetubuhi korban di rumah teman dekatnya LL di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Korban, disetubuhi teman ibunya. Hasil visum, korban mengalami pemerkosaan dan percabulan selama berkali-kali," ujar Audie, di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (16/9). Dikatakan Audie, perbuatan bejat tersangka akhirnya diketahui sang ibu korban, pertengahan bulan Juli lalu. "Ibu korban memergoki tersangka sedang menyetubuhi korban," ungkapnya. Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu menegaskan, tersangka KS ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/9). "Pelaku ini yang membiayai kehidupan korban dan orang tuanya. Korban tidak diiming-imingi apa-apa, namun diancam agar jangan bilang siapa-siapa," katanya. Tersangka, tambahnya, mengaku baru dua kali melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban. "Tapi, korban mengatakan sudah satu tahun hampir setiap hari (disetubuhi)," jelasnya. Nunu mengungkapkan, tersangka dengan ibu korban merupakan teman dekat, namun sudah hidup seperti keluarga. Tersangka sendiri, sudah memiliki istri dan anak. Sementara, ibu korban adalah janda. "Sudah sering menginap di rumah korban. Ibu korban berhubungan dengan pelaku tahun 2007, sejak korban masih bayi," sebutnya. Menurutnya, tersangka melakukan perbuatan bejat itu karena istrinya sudah tidak mau melayani lagi. "Katanya (tersangka), istrinya sudah tidak mau melayani," ucapnya. Ia menuturkan, penyidik sudah membawa korban ke psikolog Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Kami sudah bawa korban ke psikolog. Saat ini kami sedang memperbaiki mentalnya. Korban mengaku sering mengalami pendarahan. Bukti-bukti visum sudah ada," paparnya. Akibat perbuatannya, katanya, tersangka dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya. Terkait:
|
![]() |
|
|