FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Mobil Mitsubishi Outlander Sport B 1658 PJE rusak parah di bagian depannya setelah terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Sultan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015) malam. Kecelakaan yang melibatkan empat motor dan tiga mobil tersebut menewaskan empat orang. Terdakwa kecelakaan maut di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief, divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (27/8/2015). Vonis tersebut pun menutup proses hukum Christopher di PN Jakarta Selatan. Selama proses persidangan bergulir, tidak pernah ada keluarga korban yang datang. Kecuali, mereka yang diminta menjadi saksi di persidangan. Lantas, bagaimana tanggapan korban atas putusan tersebut? Fitriana Megawati (38), istri dari Mahyudi Herman, salah satu korban tewas mengaku baru mengetahui putusan tersebut. Ia mengaku kecewa dengan hasil putusan yang ia nilai terlalu ringan itu. Namun ia berusaha ikhlas untuk menerima keputusan tersebut. "Ya kecewa, tetapi mau kecewa mau tidak keputusannya memang sudah begitu, mau bagaimana lagi. Saya hanya berusaha ikhlas," kata Mega saat ditemui di kediamannya di Perumahan Pamulang Elok, Kamis malam. Ia pun tidak ingin mempermasalahkan lagi kasus tersebut. Karena ia berpikir berlarut-larut dalam kasus itu hanya akan menguras energinya. Akhirnya ia hanya menganggap kasus itu adalah musibah. "Saya enggak mau terus-terusan sedih mikirin itu, saya masih punya dua anak yang harus mendapat perhatian saya. Kasihan mereka kalau saya sedih terus," katanya. Dia juga sudah cukup puas dengan itikad baik keluarga Christopher yang memberikan santunan kepadanya. Ia menjelaskan, santunan yang diberikan berupa asuransi pendidikan kepada kedua anaknya, Biu (12) dan Alvian (2) dan sejumlah uang. Untuk diketahui, Christopher pada 20 Januari 2015 lalu mengendarai mobil Mitsubishi Outlander Sport milik temannya Muhammad Ali. Namun, ketika mengemudi dengan kecepatan tinggi, pria itu lepas kendali dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Iskandar Muda. Peristiwan itu menewaskan empat orang. Pada 5 Mei 2015, Christopher diubah statusnya dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota. Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota. Ia pun tidak perlu ditahan selama proses persidangan berjalan. Pada 5 Agustus 2015, JPU menuntut mahasiswa di salah satu universitas di San Francisco itu hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan. Christopher dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
![]() |
|
|